SUHU ACAI, KETUA YAYASAN LESTARI KEBUDAYAAN TIONGHOA INDONESIA
Suhu Acai sebagai penggagas Hari Raya Imlek dijadikan sebagai hari Libur Nasional. Ini dibuktikan dengan dikeluarkannya SK Menteri Agama RI Nomor 331 & 332 Tahun 2002, tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional, dan YLKTI yang didirikan Suhu Acai ditunjuk sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perhitungan hari dan tanggal tahun baru Imlek di wilayah Indonesia.
Dan YLKTI yang dipimpin Suhu Acai mendapat Peng- hargaan dari MURI (Museum Rekor Indonesia) No. 854/R.MURI/I/2003, sebagai pemprakarsa dan pelopor hari raya Imlek dijadikan sebagai hari libur nasional.
PRAKTEK SUHU ACAI : SENIN S/D JUMAT JAM SESUAI DENGAN PERJANJIAN MELALUI HP SUHU : 08569866666 KHUSUS SABTU & MINGGU HANYA UNTUK PASIEN-PASIEN TERTENTU HARI DAN JAM PRAKTEK SUHU HARAP DIPERHATIKAN TERIMA KASIH Bagi anda yang ada diluar kota atau luar negeri konsultasi melalui EMAILinfo@suhuacai.com